forum dikti.org
 
Welcome, Guest. Please login or register.

Login with username, password and session length
News: Mari berbagi di sini.
Untuk masa perdana, partisipan bisa memulai dan menjadi moderator topik baru yang perlu untuk kita semua.
Admin - dengan segala keterbatasan - hanya menjaga agar semua yang tampil
pada forum ini berada dalam batas kewajaran.
Topik, jajak pendapat, dan kontribusi lainnya yang dianggap "hangat" akan dipromosikan
ke halaman depan http://dikti.org agar makin banyak yang bisa ikut partisipasi.
Moderator-moderator akan hadir dikemudian hari sesuai dengan topik yang berkembang.

Silakan daftar
admin
 
Pages: [1] 2
  Print  
Author Topic: Sertifikasi dosen  (Read 45815 times)
wayanardhana
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 4


« on: May 25, 2008, 02:26:54 PM »

Sertifikasi guru telah berlangsung dengan segala permasalahannya, membikin para guru puyeng tujuh keliling. Tidak tidur sampai pagi selama tujuh hari menyusun dokumen portopolio, bongkar pasang buku dokumen  berkali-kali, wajib buka rekening Britama dengan potongan administrasi Rp 7500 tiap bulan, Setelah lulus, kenaikan uang tunjangan belum, turun-turun. Keburu sudah kredit motor, uang muka tabungan habis dipotong untuk administrasi buku tabungan. Nasib..................
Sekarang bagaimana dengan sertifikasi dosen ? mohon komentar dan tanggapan anda.

sisipan dari admin (topik sama dari Diskusi Umum)
SERTIFIKASI DOSEN http://dikti.org/dikti/index.php?topic=33.msg75#msg75
« Last Edit: January 16, 2009, 01:49:01 PM by admin » Logged
muhazir
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 1


WWW
« Reply #1 on: May 25, 2008, 10:50:07 PM »

setuju... dibubarkan saja, kayaknya gak jelas apa tujuan sertifikasi dosen, saya yakin banyak professor karbitan, / guru besar karbitan, mana bukti kefakaran mereka... apa sumbangannya ke negara dan bangsa ini.
trus bagi dosen swasta gimana... ya makin gak jelas..heheheeeee...

http://indodesain.org
Logged

neil
Guest
« Reply #2 on: July 07, 2008, 05:09:27 AM »

Pemerintah (dhi. Dikti) tampak seperti orang pikun saja (maaf, tapi kalau tidak berkata keras kok tampak tidak mau berpikir keras). Ide sertifikasi dosen seolah-olah lupa bahwa telah ada sistem perolehan Jabatan Fungsional Akademik (JaFA) yang pada dirinya adalah sebuah bentuk sertifikasi atau pengakuan atas aktivitas, karya, dan prestasi dosen. Lalu apa gunanya selama ini semua dosen capek-capek ngurusi JaFA? Sebagai Lektor, mestinya saya sudah diberi "SIM" untuk menjadi dosen mandiri, tidak perlu "disuap lagi oleh kakak atau orang tua".

Kalau sudah ada kan berarti yang diperlukan adalah sempurnakan sistemnya saja (termasuk menyerahkan otoritas penetapannya ke tingkat individu lembaga pendidikan tinggi), bukan bikin sesuatu yang baru dan bernuasa proyek belaka. Jika sistem penilaiannya mau disempurnakan, dalam masa transisi, sertifikasi dosen dibasiskan dulu pada JaFA yang ada. Mereka yang belum ber-JaFA saja yang diwajibkan disertifikasi berdasarkan sistem baru.

Soal portofolio, mestinya dikenal dengan baik bahwa portofolio akademik bukan cuma sebuah list kumpulan prestasi, karya dan aktivitas yang berpeluang dimanipulasi dll karena bersifat administratif, bukan substansi pertimbangan atas kontribusi signifikan dalam pengembangan keilmuan, termasuk lewat pengajaran. Masa kita tidak bisa melihat dan belajar dari apa yang dipraktikkan orang lain sih? Banyak tuh, google saja ketemu. Ini contohnya:

"An Academic Portfolio is an organised record of your academic experiences, achievements and professional development over a period of time. It consists of a collection of documents which illustrate the variety and quality of work that you do, along with your reflections on these documents and on your development over time."

(Catatan: ditebalkan dan digarisbawahi, bahwa portofolio bukan cuma koleksi dokumen atau rekaman aktivitas atau karya di masa lalu (sebagaimana urusan JaFA dan rancangan dokumen sertifikasi yang baru), tetapi juga sebuah self-assessment/refleksi). Kalau yang nyusun instrumen evaluasi/sertifikasi saja sudah hanya berpikir urusan administratif, apalagi yang membuatnya nanti. Hasilnya ya para guru besar administratif dong! Kapan majunya negeri ini?Huh

Jika masuk unsur refleksi, maka portofolio akademik tidak bisa dinilai oleh Kopertis atau Jakarta, tetapi oleh Komite Promosi Akademik di masing-masing institusi. Karena itu, otonomi lembaga pendidikan tinggi diperlukan, bukan intervensi negara/pemerintah secara terus-menerus dan pada bidang yang bisa dikerjakan setiap lembaga!!!

Sertifikasi, baik untuk menjadi guru besar, atau menjadi Associate Professor atau Assistant Professor itu urusan masing-masing lembaga pendidikan tinggi, bukan urusan pemerintah. Dengan begitu, komunitas akademiknya lah yang menilai keintiman interaksi dan kontribusi ilmiah si calon, bukan dinilai secara administratif oleh orang lain. Kesannya, Pemerintah RI akhirnya tampak kurang kerjaan sehingga mau ngurusi semua hal (administratif). Padahal, masih banyak urusan penting lain yang harus dikerjakan. Dan, bukankah ini akhirnya cuma tercium sebagai urusan proyek semata-mata? Uruslah yang lebih mendasar biar pendidikan tinggi di Indonesia lebih maju.


Soal masih ada banyak urusan penting, daripada cawe2 urusan administrasi proses promosi dosen, berikut contohnya. Di Amerika Serikat ada sebuah program penyiapan para dosen agar mumpuni mengemban tugas-tugas profesinya, khususnya sebagai pengajar, yang disebut sebagai Preparing Future Faculty (PFF) (walau inisiatif dan pengelolaannya ada di tangan lembaga pendidikan, bukan pemerintah). Kebanyakan dosen diterima setelah menjadi PhD. Sebagai PhD mereka terlatih untuk bidang riset, sehingga seringkali yang terlupakan adalah teaching and learning dan services. PFF karena itu sekalipun menargetkan ketiga wilayah tanggung jawab dosen (research, teaching, and services) cenderung melengkapi pendidikan PhD para partisipan program dengan menyediakan program2 pemberdayaan (faculty development programs) melalui pola mentoring pelengkap, bukan dengan jalan mensertifikasi mereka (apalagi cuma administrasi). Ini yang perlu dilakukan oleh pak Menteri, pak Dirjen yang terhormat. Perhatian negara hendaknya pada program2 substansial bagi peningkatan kualitas dosen, bukan administrasinya. Program studi lanjut dosen yang dibiayai negara sudah bagus, tingkatkan dong ke isu peningkatan kualifikasi teaching and learning seperti pola PFF ini.


neil
Logged
Suryari Purnama
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 5


« Reply #3 on: July 31, 2008, 10:38:26 PM »

Kembalilah ke khittah dosen Huh tujuan awal sertifikasi itu apaan sih ? bukannya untuk meningkatkan kesejahteraan dosen, agar lebih profesional dan lebih konsentrasi dlam hal pengajaran Huh Nah sekarang yang mau disejahterakan harusnya level terbawah dulu kali ya...atau justru harus menghargai dari atas dulu Huh Yang penting tujuan yang mulia ini jangan sampai terkikis hanya karena masalah administrasi yang ribet ya...
Logged
wayanardhana
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 4


« Reply #4 on: August 04, 2008, 01:54:49 PM »

Satu hal aneh yang terjadi ditempat saya adalah, akibat ketentuan urutan yang dapat sertifikasi duluan dimulai dari profesor, doktor, kepangkatan yang tua duluan, ada suatu bagian dari satu fakultas dapat quota 3 orang : 1orang profesor (langsung dapat) yang 2 orang lagi yang dapat adalah yang dua tahun lagi akan pensiun, jika proses pelaksanaan sertifikasi ini sampai satu tahun maka hanya satu tahun saja sertifikasi itu akan bermanfaat, sedangkan yang lainnya yang menunggu quota selanjutnya seperti menunggu tetesan embun diterik matahari
Sekali lagi nasib..........
Logged
dp
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 17


« Reply #5 on: August 11, 2008, 05:20:25 PM »

he3. nape mesti aneh bro dengan segala sertifikasi, wong namanya juga negeri badut. gak punya duit koq cerita profesional dan kesejahteraan. tp, sekedar ngebadut gak ada salahnya kalee
Logged
mia
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 2


« Reply #6 on: August 18, 2008, 11:40:00 PM »

Mungkin ga dibaca juga sama para petinggi di DIKTI, tapi, ngeluarin uneg2, boleh dong? Sekalian menunjukkan kalau para petinggi memakai kacamata kuda ketika mengkotak2kan ilmu.

Saya pengajar di salah satu PTS, dengan pendidikan S1 Sosiologi, dan S2 Psikologi Sosial, keduanya PTN terakreditasi. Dulu, saya memilih S2 psikologi sosial karena setelah saya lihat kurikulumnya, ternyata sangat berhubungan dengan pendidikan S1 saya, bahkan banyak sekali materi yang dulu saya peroleh di S1 Sosiologi malah dipertegas di S2 Psikologi Sosial.
Namun belakangan, setelah melihat dan baca ketentuan serdos, saya jadi geregetan sendiri, karena ternyata ilmu S1 dan S2 saya termasuk kategori tidak serumpun, tidak linier, alias "ga nyambung", dan dapat dipastikan saya tidak akan bisa memperoleh sertifikasi dengan kualifikasi pendidikan seperti ketentuan DIKTI sekarang. Padahal, di pendidikan S2 tersebut, saya belajar tentang masyarakat, (topik utama dari sosiologi), terutama pembangunan sosial. Lucunya lagi, apa yang sebagian besar saya pelajari di S2 Psikologi Sosial (yaitu pembangunan sosial), merupakan bahasan utama pada program S2 Sosiologi di kampus S1 saya, bahkan menjadi kehususan tersendiri. Saya tambahin lucunya ya, biar ketahuan banyak badutnya, dalam ilmu sosiologi, teori2nya dibagi dalam 3 kelompok besar : fakta sosial, defenisi sosial dan perilaku sosial. Teori2 yang ada dalam kelompok perilaku sosial, sebagian besar (kalau tidak bisa dikatakan 100 %) adalah teori2 dari psikologi sosial. Jadi buat saya, adalah suatu hal yang sangat aneh jika ternyata menurut ketentuan DIKTI, pendidikan S2 saya ternyata linier, tidak satu rumpun, tidak nyambung dengan pendidikan S1. Saya jadi heran, utk urusan pendidikan tinggi seperti ini, masih ada badut2 yang mo bikin dagelan??? Please dheee. Utk ngurus masalah pendidikan (apalagi pendidikan tinggi), kita perlu orang2 yang menggunakan nalar dan rasio, bukan badut.

Saya tidak tahu apakah pihak universitas di kampus S2 yang tidak mendaftarkan programnya ke DIKTI (sehingga akhirnya dianggap tidak serumpun dengan sosiologi), atau bagaimana? Saya pikir tidak mungkin, karena kampus tersebut termasuk big three di Indonesia. Kalaupun alasannya adalah karena yang satu FISIP dan yang satunya Psikologi, maka dari itu, sudah sepantasnya kita berpikir bahwa TERNYATA ilmu tidak bisa dikotakkan dengan batasan seperti yang dibuat oleh DIKTI.

Saya kuatir jika kita diribetkan dengan masalah administrasi gelar seperti ini, dan menilik dari kebiasaan masyarakat kita, nantinya yang terjadi adalah jual beli gelar dari oknum lembaga penyelenggara pendidikan tinggi.
DIKTI boleh berdalih, " sudah ada ketentuan tentang akreditasi" . Sekali lagi, please dheeee, kita tidak usah menutup mata, seberapa persen proses akreditasi tersebut yang benar2 bersih dari kecurangan? Tidak terjadi "bajak membajak" staf pengajar? Sampai2 sejumlah petugas administrasi yang S1 pun diaku sebagai staf pengajar, padahal faktanya staf pengajar di lembaga tersebut kebanyakan D3? Staf pengajar honorer yang tidak mendapat tunjangan apapun diaku sebagai pengajar tetap? Saya pikir bersihkan dulu lah sistem2 seperti ini, daripada ribet ngurusin masalah adminstrasi yang awalnya saja sudah bikin ribet dan menambah masalah, apalagi belakangan.

Saya minta pendapat rekan2 yang bergabung di sini
Terima kasih sebelumnya

Logged
wayanardhana
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 4


« Reply #7 on: August 24, 2008, 01:21:19 PM »

Pengkotak-kotakan ilmu secara kaku akan sangat merugikan banyak fihak, karena ilmu itu akan selalu overlapping dengan ilmu yang lain. Tidak ada ilmu yang bisa berdiri sendiri dalam satu kotak tanpa bantuan ilmu yang lain. Sebagai contoh bidang ilmu ekonomi untuk penyampainnya akan membutuhkan ilmu lain seperti ilmu bahasa sebagai wahana penyampaian, juga akan membutuhkan ilmu statitistik (ekonometri), apakah ini bidang ilmu statistik bukan lagi bidang ilmu ekonomi , ilmu psikologi - psikologi ekonomi. apakah ini bidang ilmu psikologi kareana ada kata psikologinya. Mungkin kalee ilmu sosiologi itu dianggap bukan lagi ilmu sosiologi lagi karena ada kata psikologinya. Apakah ilmu kedokteran bukan lagi menjadi ilmu kedokteran karena ada kata psikologi dalam bidang kedokteran. Kalau gitu bisa jadi runyam nih, wah wah sudah ngelantur keluar dari sertifikasi dosen. Semoga dapat kembali kejalan yang benar, amin
Logged
wayanardhana
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 4


« Reply #8 on: August 25, 2008, 02:19:22 PM »

Saya mendapat kiriman Email dari Admin Dikti  tentang sertifikasi dosen sbb:

Meningkatkan pendapatan bukan dengan cara meningkatkan kompetensi, tapi hanya meningkatkan status ke strataan, semoga kepercaan pada sertifikat kompetensi melalui cara ini memperbesar wawasan berfikir para dosen
Regards,
The forum dikti.org Team

Ini merupakan konskwensi logis dari kebijakan dikti yang menyatakan jika lulus sertifikasi akan mendapat kenaikan tunjangan kesejahteraan sebesar satu kali gaji. Justru harapan peningkatan pendapatan ini yang paling membekas dibenak para dosen karena yang rata-rata mereka memang belum sejahtera.
Dan sekarang dikatakan: Meningkatkan pendapatan bukan dengan cara meningkatkan kompetensi, apa kebijakan tersebut (untuk mendapat tunjangan kesejahteraan sebesar satu kali gaji) akan dibatalkan Huh?
Saya teringat waktu soasialisasi sertifikasi dosen dulu para narasumber sendiri juga dengan nada berseloroh menyatakan: Jika lulus sertifikasi, akan mendapat kenaikan tujangan kesejahteraan sebesar satu kali gaji, yang akan debayar dengan YEN ....................Yen ono duite,
Wah wah wah sekali lagi nasib
Logged
Yokel
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 8


« Reply #9 on: August 31, 2008, 07:53:26 PM »

kita harusnya sebagai pendidik harus berpikir selalu positif bahwa niat pemerintah adalah baik namun yang jadi masalah adalah implementasinya yang menjadikan bahwa proses untuk mendapatkan sertifikasi hanya formalitas saja yang artinya dapat diatur. Kalau memang tujuangnya meningkatkan kompetensi harusnya tida mendapat priork ada yang otomatis atau diukur dari profnya atau doktornya atau golongannya tetapi harus fair diuji kembali prestasinya dalam bidang pengajaran. itu baru fair. Kenyataan yang sekarang mendapat prioritas banyak yang seharusnya tidak layak HuhHuh?
Memang jika hanya diukur dari pendapatan maka sampai kapanpun manusia akan mengatakan tidak sejahtera walaupun belum berbuat apa2
Pemerintah juga harus melakukan pengawasan bagi pengajar yang sudah diberi sertifikasi dan tunjangan tentang bagaimana kemajuannya dalam mengajar dan bagaimana kulitas anak2 belajarnya?Huh?
Logged
adiprtm
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 2


« Reply #10 on: September 16, 2008, 01:24:06 AM »

terus terang saya juga bingung dengan kebijakan pemerintah tentang gelar yg harus linier. yang jadi pertanyaan saya, apabila seorang calon dosen harus memiliki gelar yg serumpun untuk menjadi pengajar (khususnya di perguruan tinggi negeri) apakah hal itu tidak malah menutup pintu bagi orang-orang yg memiliki keahlian di suatu bidang tertentu bila orang tsb tdk memiliki gelar yg linier untuk mengajarkan ilmu yg dimiliki kepada anak bangsa ini. belum tentu orang-orang yg memiliki gelar linier mampu mengajar dengan sepenuh hati, dan lebih baik dari orang-orang yg tdk memiliki gelar linier. malah saat ini lebih banyak orang-orang yg tdk linier yg lebih pintar dibandingkan orang-orang yg memiliki gelar linier. hal itu semua kembali kepada kemampuan individu tsb, bukan pada GELAR yg LINER atau TIDAK. sebenarnya kalu saya perhatikan, banyak orang-orang yg mendapatkan kemampuan lebih baik dengan cara otodidak, bukan di bangku perkuliahan. Coba dilihat lagi, saat ini masih banyak dosen di perguruan tinggi negeri yang memiliki gelar yang sama sekali tidak linier, tetapi masih aktif mengajar dan mampu mengajar dengan baik.
Logged
dp
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 17


« Reply #11 on: October 15, 2008, 07:31:40 PM »

Soal perumpunan ini pada tahap awal mungkin akan banyak masalah, karena gak diawali dengan sosialisasi yang cukup (bahkan sangat mungkin tanpa sosialasi). Tp saya yakin untuk ke depan akan bagus, karena orang seblom ngambil S-2 ato S-3 akan mempertimbangkan untung ruginya ngambil yang linier ato enggak.

Kemudian, saya pikir soal tepat tidaknya kudu linier udah melalui proses diskusi yang panjang. So, mungkin perlu ada masa transisi dolo lah, misalnya selama 3-5 tahun, bru diterapkan sepenuhnya
Logged
novaza
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 3


« Reply #12 on: January 08, 2009, 02:33:37 AM »

Pemerintah sering gagasannya bagus, tetapi implementasi sering amburadul. kenapa yaa? Sertifikasi namnya bagus, setiap dosen ataupun guru, bahkan pegawai mesti disertifikasi, tetapi pelaksanaannya main-main aja kayaknya yaa. Kalau gitu yaaa ...Sertifikasi dosen jangan dipikirkan banget lah, siapa yang dosen tak disertifikasi jangan kecewa, tetapi siaplah untuk kecewa, ini Indonesia, tidak ada yang distandar, ditempat kita doktor aja ada yang plagiat, dan mungkin akan segera mendapat sertifikasi, fakta. Kalau kita lapor banyak jawaban. tetapi sekali saya pernah ditanya oleh sebuah kepala berita siaran TV, siapkah membongkar keburukan jajaran perguruan tinggi dalam segala hal, wah mikir nih, bukan takut, efek untuk semuanya. merenung dulu laah.


Logged
tiurma
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 13


« Reply #13 on: January 08, 2009, 04:34:45 PM »

Yth Dikjen DIKTI

terima kasih atas atensinya sehingga dapat membantu efektifitas kinerja di medan, tetapi sementara ini mohon diperhatikan bagaimana sertifikasi dosen swasta di medan. Dengan gaji yang minim tetapi kualitas yang tinggi, seharusnya ada solusi terhadap kesulitan hidup para dosen swasta dan peneliti.


regards

Tiurma Simanjuntak. MSi
Logged
dp
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 17


« Reply #14 on: January 08, 2009, 05:34:17 PM »

Kalau gitu yaaa ...Sertifikasi dosen jangan dipikirkan banget lah, siapa yang dosen tak disertifikasi jangan kecewa, ...

betul mas jangan terlalu dipikirkan, karena siapa pun bakal disertifikasi, asal dia telah memenuhi syarat tuk disertifikasi, yaitu (1) pend minimal S-2, (2) telah bekerja minimal 2 tahun, dan (3) rata2 beban kerja 12 SKS.

klo syarat itu udah pas, tapi lom disertifikasi, ya itu soal belom. so, tunggu giliran saja
Logged
ahmadiy
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 4


« Reply #15 on: January 18, 2009, 07:19:55 AM »

teman-teman pada ribut sertifikasi,saya mau ribut soal apa ya....habis saya belum s2...tolong dong aku kasih info beasiswa s2..........ahmadiy
Logged
murti
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 2


« Reply #16 on: January 19, 2009, 12:47:46 AM »

Aku kebetulan termasuk dosen yang telah disertifikasi pada periode I kemarin. Aku juga nggak tahu teknis pencairan honor sertifikasi.
Beberapa hari yang lalu saya kebetulan baca peraturan pemerintah tentang Dosen yang berkaitan dengan pasal penghargaan pemberian tunjangan profesi dosen. Rupanya ada ketidakadilan (kesenjangan) dlm pengakuan tunjangan profesi bagi dosen PNS thd non-PNS. Dosen PNS diberikan pengakuan penuh sesuai dengan pangkat & golongannya, sementara non PNS dilihat dari masa bekerja. Padahal proses kenaikan kepangkatan bagi PNS dan non-PNS yg bekerja sebagai dosen di suatu PTS yg sama memiliki tahapan yg sama pula dalam mengurus kepangkatannya. Ini tentunya sangat tidak adil didasarkan argumen tsb. Tentunya pemerintah perlu meninjau ulang terhadap ketidakadilan ini. Pemerintah mestinya juga harus melihat akreditasi PT dimana si dosen bekerja. Mohon mari kita pikirkan bersama, masa' seorang Prof non-PNS bisa berbeda thd Prof. PNS. Ini artinya pemerintah tidak konsisten dengan mekanisme yg telah dibuat sendiri dalam pentahapan meraih jenjang jabatan akademik. Satu sisi mengakui sama-sama berkualifikasi prof., tetapi disisi tunjangan profesi dibedakan... gimana ini? Mohon juga dilihat akreditasi PTnya dong? Saya yakin orang yg buat peraturan ini tidak ngerti masalah pendidikan yang sebenarnya. Saya juga pesan kepada semua saja yg terkait, pemberkasan mohon dikawal dengan baik oleh tim independen, jangan sampai hanya melahirkan sertifikasi namun sebenarnya prosesnya ada ketidakjujuran dan tidak fair. Proses yg tidak fair justru akan menambah luka2 diantara dosen. Nuwun.
Logged
dp
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 17


« Reply #17 on: January 21, 2009, 06:26:45 PM »

...  peraturan pemerintah tentang Dosen yang berkaitan dengan pasal penghargaan pemberian tunjangan profesi dosen. Rupanya ada ketidakadilan (kesenjangan) dlm pengakuan tunjangan profesi bagi dosen PNS thd non-PNS. Dosen PNS diberikan pengakuan penuh sesuai dengan pangkat & golongannya, sementara non PNS dilihat dari masa bekerja....

mbak emang dah ada PP-nya geto? bisa kasi alamatnya dong, pengen baca. he3
Logged
john
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 20


« Reply #18 on: January 27, 2009, 03:32:31 PM »

Antara Gaji Dan Tunjangan Guru

Berita salah satu media membuat para guru yang sempat membaca headline , tentang kenaikan gaji guru dan dosen yang naik sekitar 100 persen, pasti merasa kaget dan bercampur sejuta tanda tanya atau sejuta kegembiraan. Dengan judul yang begitu besar dan disertai ulasan berita dan komentar dari pemerhati pendidikan, membuat siapapun yang membaca berita tersebut akan terdiam sejenak.

Pertanyaan kemudian adalah benarkah gaji guru dan dosen naik 100 persen? Kalau memang ada, kenaikan gaji yang mana saja mengalami kenaikan seperti yang dilansir. Yang pasti bahwa berita tribun telah menggiring para guru untuk berpikir panjang, sekaligus membuat beberapa analisis terkait dengan kenaikan gaji tersebut.

Sebagai seorang guru dan juga sebagai orang yang masih aktif didunia jurnalistik (kontributor Portal Dua Berita), sebenarnya apa yang dibahasakan dalam berita di media ini, sesungguhnya merupakan akumulasi dari persoalan yang sudah lama diketahui oleh guru pada umumnya.

Saya menilai dan publik perlu mengetahui, pemerintah berulang kali menyampaikan bahwa tahun ini dan tahun depan serta pada tahun-tahun mendatang, pemerintah akan menaikkan gaji PNS guru sebesar 15 persen setiap tahunnya. Yang dimaksud kenaikan menurut kacamata pemerintah adalah gaji pokok guru dan dosen yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Kenaikan ini seperti yang dilansir sebuah Harian beberapa waktu lalu, hal itu merupakan konsekuensi peningkatan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari RAPBN 2009. Dengan kenaikan ini, guru dengan pangkat terendah akan menerima penghasilan minimal Rp 2 juta per bulan.

Tetapi kita tidak pernah berpikir lebih jauh lagi bahwa kenaikan 20 persen anggaran pendidikan itu, tidak mencakup gaji para guru dan itu sesuai dengan UU Sisdiknas. Artinya adalah anggaran itu hanya membiayai item diluar gaji guru. Masih diharian yang sama, Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Pendidikan bahkan mengajukan eksaminasi (pengujian) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukkan komponen gaji guru dalam kenaikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Menurut ICW, eksaminasi dimaksudkan sebagai wujud pengawasan publik terhadap putusan MK. Jika gaji guru dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, dari Rp 224 triliun yang dialokasikan dalam RAPBN 2009, maka hanya tersisa Rp 75 triliun untuk penyediaan sarana dan prasarana. Belum final bagaimana hasil eksaminasi ICW, anggaran pendidikan sudah mulai ’diobok-obok’.

Hal itu disebabkan oleh adanya krisis keuangan global, seperti yang dilansir salah satu harian lokal edisi Selasa 21 Oktober 2008. Anggaran pendidikan yang dipatok sebesar 20 persen pada tahun 2009, itu terancam dipotong sebesar Rp 1 triliun, karena terjadi defisit anggaran akibat krisis keuangan global. Jadi kalau sebelumnya akan dialokasikan sebesar Rp 75 triliun, maka yang tersisa hanya Rp 61 triliun. Disisi lain, tahun depan pemerintah sudah terlanjur berjanji akan memenuhi amanat UUD 1945 dengan membuat anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

Masih teringat dalam ingatan para guru, ketika Presiden menyampaikan RAPBN 2009 dan nota keuangan di gedung DPR, 16 Agustus 2008, menyatakan bahwa anggaran pendidikan akan naik 20 persen dan termasuk didalamnya Rp 46,1 triliun tambahan anggaran pendidikan pada nota keuangan tambahan.

Kalau mencermati penjelasan diatas, kita bisa memberikan deskripsi bahwa sesungguhnya tidak ada keinginan pemerintah untuk menaikkan gaji guru secara drastis. Kalaupun ada kenaikan gaji pokok, itu hanya berkisar 15-20 persen kenaikan, bukan gaji guru dan dosen yang naik 100 persen.

Yang perlu dipahami oleh kita semua adalah sesungguhnya bukanlah gaji pokok yang mengalami kenaikan sebesar 100 persen. Yang ada kenaikan adalah pada tambahan tunjangan guru yang sudah menjalani proses sertifikasi. Jika ada guru yang sudah disertifikasi, itu akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.

Jika ada guru yang disertifikasi dan ditempatkan didaerah terpencil, justru mendapatkan tambahan tunjangan dua kali dari gaji pokok. Perbedaan gaji dan tunjangan ini yang perlu dipahami. Gaji pokok selalu bernilai sama, baik itu guru maupun non guru yang berstatus PNS. Yang membedakan adalah tunjangan yang melekat pada diri PNS itu.

Kalau semua guru tahun depan sudah disertifikasi, memang akan mendapatkan tambahan tunjangan. Tetapi untuk tahun depan, tidak semua guru akan disertifikasi. Tahun ini saja baru 300 ribu yang mengaku sudah disertifikasi, tetapi diantara mereka tidak ada yang mengaku mendapatkan tambahan tunjangan.

Artinya adalah proses sertifikasi masih menjadi segudang tanda tanya bagi kalangan guru. Benarkah pemerintah akan memberikan tambahan tunjangan guru? Kalaupun pemerintah mempunyai dana, dari mana pos anggaran tersebut dialokasikan? Kalaupun akan diambil dari 20 persen anggaran pendidikan, bukankah sudah dipotong menjadi Rp 14 triliun akibat krisis keuangan global.

artikel disalah satu media bahwa proses sertifikasi guru yang dibangga-banggakan oleh pemerintah, itu hanya bersifat proyek pemerintah semata. Sertifikasi itu bukan merupakan program pemerintah dalam hal peningkatan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru itu akan berakhir pada tahun 2014.

Kalau dicermati, program tersebut merupakan salah satu program periode kedua kepemimpinan pemerintahan. Artinya tidak ada yang memberikan jaminan bahwa program itu tetap jalan, kendati sudah ada UU Guru dan Dosen yang sudah disahkan beberapa waktu lalu. Terjadinya siklus kepemimpinan bisa merubah sebuah program yang sudah dirancang sebelumnya. Kalau program tersebut sudah berakhir 2014, bagaimana nasib para guru yang baru terangkat setelah proses sertifikasi?

Oleh karena itu mencermati penjelasan singkat diatas, kita semua perlu berkepala dingin dalam menanggapi adanya tambahan tunjangan gaji tersebut. Para guru perlu mempersiapkan diri saja dalam menghadapi puluhan berkas dalam portofolio untuk proses sertifikasi.

Namun jika pemerintah memang berkeinginan untuk menaikkan gaji guru, sesungguhnya tidak perlu dilakukan dengan berbagai proses yang berbelit-belit. Kalau itu tetap dilakukan, pemerintah sampai hari ini masih memandang profesi guru dibanding dengan profesi lainnya. Gaji akan dinaikkan tetapi konsekwensinya adalah harus melewati beberapa tangga dan fase. Misalnya persyaratan harus mengajar 24 jam dalam seminggu. Kalau profesi diluar guru, pemerintah tidak perlu berpikir panjang untuk menaikkan gaji mereka.

Dikutip dr salah satu website
Logged
john
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 20


« Reply #19 on: January 28, 2009, 09:33:14 PM »

Sertifikasi dosen menurut analisis saya, hanya sebuah fenomena ilmiah sementara saja, Pertama: berdasarkan hasil perhitungan anggaran 20% pendidikan dr dana APBN, kalau dihitung (saya tidak munculkan, krn keterbatasan tempat&waktu) itu tidak mencukupi untuk membiayai tunjangan fungsional dosen. Kedua kalau kita cermati, dr UU Sertifikasi Dosen, akan dibayar 3 tunjangan, yaitu, Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Khusus, (dan Tunjangan Kehormatan bg Guru Besar), berukutnya muncul Peraturan Pemerintah yang menyatakan yang dibayar hanya 1 Tunjangan Yaitu Tunjangan Profesi saja.

Saya analisis pada waktu yang akan datang akan muncul entah UU atau PP bahwa tunjangan dibayar oleh Perguruan Tinggi sendiri.

Coba kita cermati dengan seksama Tahun 2008 ada 13.000 dosen di sertifikasi dan sudah selesai tapi UU pembayaran belum ada, eh awal tahun atau bulan Januari sudah diumumkan oleh Dikti lewat www.dikti.go.id/ditnaga bahwa tahun 2009 ini sebanyak 12.000 dosen disertifikasi.

Gimana ? cara memanage nya?Huh
Logged
Pages: [1] 2
  Print  
 
Jump to: