forum dikti.org
 
Welcome, Guest. Please login or register.

Login with username, password and session length
News: Mari berbagi di sini.
Untuk masa perdana, partisipan bisa memulai dan menjadi moderator topik baru yang perlu untuk kita semua.
Admin - dengan segala keterbatasan - hanya menjaga agar semua yang tampil
pada forum ini berada dalam batas kewajaran.
Topik, jajak pendapat, dan kontribusi lainnya yang dianggap "hangat" akan dipromosikan
ke halaman depan http://dikti.org agar makin banyak yang bisa ikut partisipasi.
Moderator-moderator akan hadir dikemudian hari sesuai dengan topik yang berkembang.

Silakan daftar
admin
 
Pages: 1 [2]
  Print  
Author Topic: Sertifikasi dosen  (Read 45815 times)
agusm90
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 5


« Reply #20 on: February 01, 2009, 10:11:42 PM »

Sertifikasi guru & dosen kalau benar-benar merupakan proyek saja dan selesai th 2014 wah... mau dikemanakan arah pendidikan nasional? Kalau boleh tahu siapa/pihak2 mana yang diuntungkan dengan adanya proyek program sertifikasi guru & dosen ini? semoga cepat sadar
Logged
john
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 20


« Reply #21 on: February 14, 2009, 04:36:13 AM »

Apabila saya mencermati beberapa hal sebagai berikut:
1. Tujuan sertifikasi oleh pemerintah adalah: "Sertifikasi dosen pada hakekatnya adalah salah satu usaha dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi nasional. Pemberian sertifikat profesional yang disertai dengan pemberian tunjangan profesi beserta pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja dosen profesional diharapkan dapat mewujudkan tujuan peningkatan kualitas pendidikan tinggi nasional, dengan mendorong pencapaian kompetensi dasar dosen (pedagogik, sosial, kepribadian, profesional)".
2. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN, Pasal 7 dan 8 tentang "Pemberhentian Tunjangan"
3. Bagian Keduabelas Peningkatan Kompetensi
Pasal 36 yang menyatakan
1.   Dosen memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi, akses kepada sumber belajar, akses kepada informasi, akses kepada sarana dan prasarana pembelajaran, serta kesempatan melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum penyelenggara pendidikan tinggi, satuan pendidikan tinggi, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
2.   Kesempatan untuk meningkatkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan  lanjut, mengikuti pelatihan, mengikuti seminar dan lokakarya, serta kegiatan lain yang sejenis.

Apakah kami yang sedang tugas belajar pada program pasca sarjana, tidak mendapat Tunjangan Fungsional selama kami menempuh pendidikan?

Karena ada surat edaran bahwa semua dosen baik Dpk dan Tetap Yayasan, tunjangan fungsionalnya akan dibayar oleh DIKTI. Pada tahun 2009 ini saya melanjutkan kuliah Strata Tiga (S3) Program Doktor Ilmu Manajemen. Oleh karena saya melanjutkan Kuliah, ada kebijakan yang mengatakan bahwa "Dosen yang sedang Tugas Belajar, Tidak diajukan pengusulan tunjangan fungsional/ditunda sampai selesai kuliah".
Apakah Kebijakan ini BENAR?
Logged
john
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 20


« Reply #22 on: February 18, 2009, 03:57:49 PM »

 ::)Apabila saya mencermati beberapa hal sebagai berikut:
1. Tujuan sertifikasi oleh pemerintah adalah: "Sertifikasi dosen pada hakekatnya adalah salah satu usaha dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi nasional. Pemberian sertifikat profesional yang disertai dengan pemberian tunjangan profesi beserta pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja dosen profesional diharapkan dapat mewujudkan tujuan peningkatan kualitas pendidikan tinggi nasional, dengan mendorong pencapaian kompetensi dasar dosen (pedagogik, sosial, kepribadian, profesional)".
2. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN, Pasal 7 dan 8 tentang "Pemberhentian Tunjangan"
3. Bagian Keduabelas Peningkatan Kompetensi
Pasal 36 yang menyatakan
1.   Dosen memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi, akses kepada sumber belajar, akses kepada informasi, akses kepada sarana dan prasarana pembelajaran, serta kesempatan melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum penyelenggara pendidikan tinggi, satuan pendidikan tinggi, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
2.   Kesempatan untuk meningkatkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan  lanjut, mengikuti pelatihan, mengikuti seminar dan lokakarya, serta kegiatan lain yang sejenis.

Apakah kami yang sedang tugas belajar pada program pasca sarjana, tidak mendapat Tunjangan Fungsional selama kami menempuh pendidikan?

Karena ada surat edaran bahwa semua dosen baik Dpk dan Tetap Yayasan, tunjangan fungsionalnya akan dibayar oleh DIKTI. Pada tahun 2009 ini saya melanjutkan kuliah Strata Tiga (S3) Program Doktor Ilmu Manajemen. Oleh karena saya melanjutkan Kuliah, ada kebijakan yang mengatakan bahwa "Dosen yang sedang Tugas Belajar, Tidak diajukan pengusulan tunjangan fungsional/ditunda sampai selesai kuliah".
Apakah Kebijakan ini BENAR?
Logged
tiurma
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 13


« Reply #23 on: March 01, 2009, 07:59:53 PM »

rekan-rekan dosen

bgtu carut marut pemerintahan hingga membuat para pendidik jadi pe-bisnis, kalo dipikir-pikir bgm ntar anak didik hasil outputnya kalo dosen yang berkualitas di jungkirbalik kan dengan mereka-mereka yang beruang untuk urusan sertifikasi ini....
kesempatan attacking pendidikan negara asing juga ikut membuat kurikulum negara kacau balau...gak ada mata pelajaran agama, moral,susila dan segala hal people mengandalkan pikiran atau free thinker.

KEPADA para pejabat yang berkuasa sebelum anda ke liang kubur, mohon menjalankan tugas sebaik-baiknya demi kepentingan negara...karena ini rumah kita, bukan koloni bakteri atau virus asing ATAU virus dalam negeri yang mutagen.


regards

Tiurma simanjuntak, Msi
master research biokimia itb 01

Logged
john
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 20


« Reply #24 on: March 08, 2009, 09:41:57 AM »

Sertifikasi Dosen Masih Diwarnai Kekhawatiran
Published by admin August 1st, 2008 in News, From Media.
Diragukan, Kemampuan Pemerintah Bayar Tunjangan

BANDUNG, (PR).-
Meskipun pelaksanaan sertifikasi dosen akan segera digelar, namun berbagai kekhawatiran masih tetap ada. Terutama mengenai kemampuan pemerintah untuk membayar tunjangan profesi, mengingat tunjangan profesi guru yang seharusnya dibayar sejak sertifikasi guru periode 2006, baru akan terealisasi Agustus 2008.

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) wilayah IV Jabar dan Banten, Didi Turmudzi mengatakan, berdasarkan informasi yang dia peroleh, tunjangan profesi untuk dosen baru akan dibayarkan setelah sertifikasi guru selesai pada 2010. “Wajar kalau kita khawatir, tapi di sisi lain kita senang karena tunjangan profesi untuk dosen baik PTN dan PTS ditanggung pemerintah,” katanya.

Selain itu, kata Didi, proses sertifikasi yang kabarnya untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan dosen masih menjadi pertanyaan besar. Menurut dia, proses sertifikasi tidak serta merta menjadikan seorang dosen profesional. Didi juga menjelaskan, kuota sertifikasi untuk dosen swasta sampai saat ini masih belum ditentukan. Pihaknya masih menunggu surat keputusan.

“Yang jelas, diprioritaskan dulu untuk lektor kepala atau minimal dosen yang sudah bergelar doktor (S-3). Itu pun kami beri pilihan dulu. Apakah dia akan mengikuti sertifikasi atau menjadi guru besar. Sebab kalau menjadi guru besar tidak perlu ikut sertifikasi karena secara otomatis tersertifikasi,” tuturnya.

Didi menambahkan, saat ini Aptisi sedang mempersiapkan assesor untuk sertifikasi dosen swasta yang berjumlah 47 orang. Assesor ini akan mensertifikasi dosen-dosen swasta di Jawa Barat,” katanya seraya menambahkan persyaratan portofolio bagi dosen berbeda dengan guru.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (PP-ISPI), Prof.Dr.H. Soedijarto menilai, sebenarnya model kenaikan pangkat akademik seorang dosen yang sekarang ini sudah cukup baik. Menurut dia, program sertifikasi hanya ada di Indonesia. Sementara di negara lain yang pendidikannya maju sekalipun, ukuran kenaikan pangkat dosen masih diukur dari produktivitas keilmuan, prestasi, karya ilmiah, dan riset.

Menurut dia, penilaian sertifikasi yang dilakukan oleh para profesor harus disertai observasi lapangan. “Mulai dari teman sejawat hingga mahasiswa harus dilibatkan dalam penilaian seorang dosen. Tidak hanya cara mengajar, tetapi juga frekuensi tugas, apakah menantang mahasiswa untuk berpikir, kuantitas dan kualitas memberi seminar, dedikasi, dan sebagainya. (A-157/CA-168)***

Sumber: Pikiran Rakyat
Logged
agusm90
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 5


« Reply #25 on: March 16, 2009, 06:07:32 PM »

Bapak-bapak, ibu-ibu, rekan-rekan sejawat sebagai dosen, jangan berharap tinggi dengan adanya sertifikasi dosen. Sepanjang karier saya menjadi dosen, saya sering dapat proyek-proyek kecil diluar yang nilainya setara 1 kali gaji saya. Sayangnya tambahan 1 kali gaji ini tidak mampu menyebabkan hidup saya sejahtera dalam arti keuangan. Beberapa waktu lalu saya mendengar keluh kesah rekan saya yang saat ini anaknya akan masuk ke Perguruan Tinggi. Dia mengeluhkan besarnya biaya pendidikan yang harus dikeluarkan, yaitu mencapai lebih dari 50% gajinya sebagai dosen tiap bulan. Menurut saya akan lebih baik bila tidak ada tunjangan sertifikasi, tetapi diganti dengan kepastian kalau kelak anak-anak kita bisa mengenyam pendidikan sampai sarjana, kalau sakit tidak lagi pusing cari pinjaman untuk ongkos berobat, ada pinjaman lunak untuk kepemilikan rumah tinggal dll. Hal-hal ini rasana lebih layak diperjuangkan, masa anak seorang dosen tidak bisa kuliah di perguruan tinggi lantaran ketiadaan biaya?Huh
Logged
d447je
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 1


« Reply #26 on: March 18, 2009, 08:37:45 PM »

Saya baru gabung dg milis ini.  Saya sudah di sertifikasi dan sampai sekarang gak ada folow upnya. Pengumuman lulus sudah, sertifikat sudah ada, terus udah sempat diminta oleh pihak Universitas, copy sertifikat dengan data gaji nya dari kepegawaian. Tapi sampai disitu aja. Kapan ada tunjangan nya gak tau la yau

d447je  Fapet Unpad
Logged
tikaswt
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 6


« Reply #27 on: March 21, 2009, 03:50:42 AM »

Hello friend,
Kalau dosen, ang sudah disertifikasi pertama, notabene yang Profesor, sudah pada terma, Yang Dokto, dan Lektor Kepala, dan sdh diserifikasi agaknya Sama aja..., alias belum keluar honornya. Trus kabar bagus yang tahun ini akan disertifikasi 12.000 dosen, entah bgmn nanti. Tetapi kabar yang menyenangkan, akhirnya 2 tahun lagi (Klo tidak keliru), semuanya disertifikasi... Cuma, tunjangannya tidak seperti yang dicantumkan dalam undang-2, (ada 3 macam), tetapi cuma 1 yang keluar. 
 
Yng sudah
Sertifikasi guru telah berlangsung dengan segala permasalahannya, membikin para guru puyeng tujuh keliling. Tidak tidur sampai pagi selama tujuh hari menyusun dokumen portopolio, bongkar pasang buku dokumen  berkali-kali, wajib buka rekening Britama dengan potongan administrasi Rp 7500 tiap bulan, Setelah lulus, kenaikan uang tunjangan belum, turun-turun. Keburu sudah kredit motor, uang muka tabungan habis dipotong untuk administrasi buku tabungan. Nasib..................
Sekarang bagaimana dengan sertifikasi dosen ? mohon komentar dan tanggapan anda.

sisipan dari admin (topik sama dari Diskusi Umum)
SERTIFIKASI DOSEN http://dikti.org/dikti/index.php?topic=33.msg75#msg75

Logged
ahmadiy
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 4


« Reply #28 on: April 05, 2009, 06:06:00 AM »

teman-teman hari gini masih sibuk soal sertifikasi dosen,kapan selesainya.............apa gak ada yang lain..............capek dech..........
saya ahmadiy mau kuliah s2,sekarang sedang cari beasiswa s2,kasih infonya ya.............
Logged
tikaswt
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 6


« Reply #29 on: April 09, 2009, 12:53:21 AM »

Sertifikasi kan tujuannya baik, tinggal pelaksanaannya tunggu PP... Klo dosen yayasan, ya mestinya yayasan yang mikirin.. Klo dosen PNS yang di yayasan sudah dipikir juga oleh pemerintah, cuma yang sudah tersertifikasi, uangnya juga belum keluar... Agaknya nunggu PP atau nunggu Pilpres?
 
setuju... dibubarkan saja, kayaknya gak jelas apa tujuan sertifikasi dosen, saya yakin banyak professor karbitan, / guru besar karbitan, mana bukti kefakaran mereka... apa sumbangannya ke negara dan bangsa ini.
trus bagi dosen swasta gimana... ya makin gak jelas..heheheeeee...

http://indodesain.org
Logged
tikaswt
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 6


« Reply #30 on: April 09, 2009, 02:46:57 AM »

Setuju Neil...

Pemerintah (dhi. Dikti) tampak seperti orang pikun saja (maaf, tapi kalau tidak berkata keras kok tampak tidak mau berpikir keras). Ide sertifikasi dosen seolah-olah lupa bahwa telah ada sistem perolehan Jabatan Fungsional Akademik (JaFA) yang pada dirinya adalah sebuah bentuk sertifikasi atau pengakuan atas aktivitas, karya, dan prestasi dosen. Lalu apa gunanya selama ini semua dosen capek-capek ngurusi JaFA? Sebagai Lektor, mestinya saya sudah diberi "SIM" untuk menjadi dosen mandiri, tidak perlu "disuap lagi oleh kakak atau orang tua".

Kalau sudah ada kan berarti yang diperlukan adalah sempurnakan sistemnya saja (termasuk menyerahkan otoritas penetapannya ke tingkat individu lembaga pendidikan tinggi), bukan bikin sesuatu yang baru dan bernuasa proyek belaka. Jika sistem penilaiannya mau disempurnakan, dalam masa transisi, sertifikasi dosen dibasiskan dulu pada JaFA yang ada. Mereka yang belum ber-JaFA saja yang diwajibkan disertifikasi berdasarkan sistem baru.

Soal portofolio, mestinya dikenal dengan baik bahwa portofolio akademik bukan cuma sebuah list kumpulan prestasi, karya dan aktivitas yang berpeluang dimanipulasi dll karena bersifat administratif, bukan substansi pertimbangan atas kontribusi signifikan dalam pengembangan keilmuan, termasuk lewat pengajaran. Masa kita tidak bisa melihat dan belajar dari apa yang dipraktikkan orang lain sih? Banyak tuh, google saja ketemu. Ini contohnya:

"An Academic Portfolio is an organised record of your academic experiences, achievements and professional development over a period of time. It consists of a collection of documents which illustrate the variety and quality of work that you do, along with your reflections on these documents and on your development over time."

(Catatan: ditebalkan dan digarisbawahi, bahwa portofolio bukan cuma koleksi dokumen atau rekaman aktivitas atau karya di masa lalu (sebagaimana urusan JaFA dan rancangan dokumen sertifikasi yang baru), tetapi juga sebuah self-assessment/refleksi). Kalau yang nyusun instrumen evaluasi/sertifikasi saja sudah hanya berpikir urusan administratif, apalagi yang membuatnya nanti. Hasilnya ya para guru besar administratif dong! Kapan majunya negeri ini?Huh

Jika masuk unsur refleksi, maka portofolio akademik tidak bisa dinilai oleh Kopertis atau Jakarta, tetapi oleh Komite Promosi Akademik di masing-masing institusi. Karena itu, otonomi lembaga pendidikan tinggi diperlukan, bukan intervensi negara/pemerintah secara terus-menerus dan pada bidang yang bisa dikerjakan setiap lembaga!!!

Sertifikasi, baik untuk menjadi guru besar, atau menjadi Associate Professor atau Assistant Professor itu urusan masing-masing lembaga pendidikan tinggi, bukan urusan pemerintah. Dengan begitu, komunitas akademiknya lah yang menilai keintiman interaksi dan kontribusi ilmiah si calon, bukan dinilai secara administratif oleh orang lain. Kesannya, Pemerintah RI akhirnya tampak kurang kerjaan sehingga mau ngurusi semua hal (administratif). Padahal, masih banyak urusan penting lain yang harus dikerjakan. Dan, bukankah ini akhirnya cuma tercium sebagai urusan proyek semata-mata? Uruslah yang lebih mendasar biar pendidikan tinggi di Indonesia lebih maju.


Soal masih ada banyak urusan penting, daripada cawe2 urusan administrasi proses promosi dosen, berikut contohnya. Di Amerika Serikat ada sebuah program penyiapan para dosen agar mumpuni mengemban tugas-tugas profesinya, khususnya sebagai pengajar, yang disebut sebagai Preparing Future Faculty (PFF) (walau inisiatif dan pengelolaannya ada di tangan lembaga pendidikan, bukan pemerintah). Kebanyakan dosen diterima setelah menjadi PhD. Sebagai PhD mereka terlatih untuk bidang riset, sehingga seringkali yang terlupakan adalah teaching and learning dan services. PFF karena itu sekalipun menargetkan ketiga wilayah tanggung jawab dosen (research, teaching, and services) cenderung melengkapi pendidikan PhD para partisipan program dengan menyediakan program2 pemberdayaan (faculty development programs) melalui pola mentoring pelengkap, bukan dengan jalan mensertifikasi mereka (apalagi cuma administrasi). Ini yang perlu dilakukan oleh pak Menteri, pak Dirjen yang terhormat. Perhatian negara hendaknya pada program2 substansial bagi peningkatan kualitas dosen, bukan administrasinya. Program studi lanjut dosen yang dibiayai negara sudah bagus, tingkatkan dong ke isu peningkatan kualifikasi teaching and learning seperti pola PFF ini.


neil
Logged
Yokel
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 8


« Reply #31 on: April 09, 2009, 03:14:05 AM »

Kesempatan anggaran pendidikan yang naik 20% bukan memotivasi bagaimana kualitas menjadi baik tetapi memikirkan proyek apa yang akan diusulkan sehingga dapat menyerap itu anggaran. Coba dicermati program program baik dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Tidak jelas mau dibawa kemana?Yang baik malah dianggap bermasalah, yang tidak baik justru tersertifikasi. Ayoo rame2 membuktikan bagaimana pelaksanaan anggaran 20% di tempat masing2. Terus mohon diingat kawan2 jika kita sudah BHP apakah mampu PT menggaji dosen yang tersertifikasi atau level profesor???Mengapa informasi perwujutan sertifikasi tidak diikuti dengan info prestasi yang tersertifikasi sehingga berimbang tidak seperti angin surga
Logged
tiurma
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 13


« Reply #32 on: May 14, 2009, 04:58:14 PM »

yth. para anggota forum

apa bener infonya 2 tahun lagi semua di sertifikasi? dan pakai bayar segala macam atau enggak? setidaknya kalo ada sertifikasi kita yang dosen muda bisa punya semacam paspor untuk jadi 'dosen terbang' atau 'dosen tamu' baik di univ dalam negri atau univ international. Jangan cuman jadi negara/ univ parasite seperti yang terjadi selama ini.
Tapi melihat sikut-sikutan dan segala taktik penipuan di negara ini ( apalagi  di medan)....pesimis juga neh...

regards
Tiurma simanjuntak, Msi
Logged
dimashidayat
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 2


« Reply #33 on: May 16, 2009, 02:46:16 PM »


Huiiiiii..... ternyata mereka yang tugas belajar S3 tidak dianggap oleh DIKTI, mereka tidak bisa sertifikasi, padahal banyak yang masa kerjanya puluhan tahun, bahkan sudah lektor kepala, terus masih nunggu lulus S3 dan mengajar dulu dua tahun baru bisa disertifikasi. Bandingkan bagi dosen baru yang dulu itu muridnya, dan setelah mengajar 2 tahun dia sudah bisa disertifikasi.   He.... he.... he.... hebat enggak, dosennya kalah dengan mantan mahasiswanya, so..... nanti jadi asistennya dosen baru dulu selama dua tahun baru bisa disertifikasi.
Logged
Randa
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 1


« Reply #34 on: May 28, 2009, 02:14:20 AM »

nasib yang sama saya juga alami pemerintah dan kopertis nampaknya salah mengimplementasi pedoman sertifikasi karena dalam pedoman tidak ada dicantumkan kalau yang sedagn stdui s3 tidak boleh disertifikasi. Pemerintah tidak konsisten ketika kita s3 diminta agar tidak mengajar giliran sertifikasi kita tidak boleh disertifikasi karena tidak mengajar. dimana konsistensinya pak dirjen dikti dan koordinator kopertis.
Logged
snmpsimamora
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 3


« Reply #35 on: August 26, 2009, 11:44:47 PM »

setiap kebijakan pemerintah itu harus kita dukung.. jgn selalu bersikap resistansi... harus ditela'ah lebih dalam.
Logged
hsirait
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 15


Nama Hasanuddin Sirait


WWW
« Reply #36 on: September 26, 2009, 04:55:46 PM »

Kebijakan pemerintah saya lihat hanya musiman saja, sehingga Susah untuk memprediksi MASA DEPAN PENDIDIKAN untuk kedepan. Kenapa sihhhhh..................

Trim's
Logged

My Name is Hasanuddin Sirait and lecturer at Parna Raya Academik in Manado, and Telp.0411-9114030
Yokel
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 8


« Reply #37 on: March 07, 2010, 02:50:49 AM »

Permasalahan sebenarnya adalah sertifikasi hanya dijadikan target untuk mendapatkan uang tambahan dan tidak dipahami apa itu sertifikasi sehingga yang penting dapat tunjangan sedangkan kewajiban urusan belakangan. Ujung2nya tunjangan tdk turun2, terlanjur kredit ini itu (apakah prioritas atau keinginan??). Terbukti tidak disertifikasi salah sudah disertifikasipun salah??Pelaksanaan sertifikasipun penuh kepentingan shg menghalalkan segala cara, ada yang berdasarkan senioritas(walaupun masa kerjanya bolong2, EWMP tak terpenuhi), ada yang berdasarkan jabatan (walaupun S1 bidang ilmu A, S2 bidang ilmu B dll), ada yang berdasarkan gelar S2(walau pd saat itu statusnya tugas belajar nah sekarang S1 dg syarat gol IVC, ada yang berusaha ambil S3 apapun disiplin ilmunya  tidak  penting pokoknya dapat prof nantinya. Nah yang sudah tersertifikasi malah kebingungan bagaimana memenuji EWMP 12 sks (sehingga ada indikasi merekayasa beban tugas). Wah tambah  pusing ya pak!!!Saya berharap pejabat yang berwenang membaca apa yang terjadi dilapangan. Kampus adalah sebagai pencetak penerus negara(bahkan dunia) harusnya menjadi payung pusat perubahan masyarakat menjadi lebih cerdas dan pusat perubahan moral. Tapi bagaimana jika pelaku akademiknya tidak berubah?Hah?!!!!!!!
Logged
tiurma
Newbie
*
Offline Offline

Posts: 13


« Reply #38 on: March 21, 2010, 09:27:03 PM »

kyknya percuma aja deh forum ini, gak di baca, malahan membuka kesempatan di bukanya univ asing semakin marak...
Logged
Pages: 1 [2]
  Print  
 
Jump to: